BALANGAN – Upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (database) hukum, Sekretariat DPRD Balangan mengembangkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kabang Persidangan dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Balangan, Hasan Nor Arifin mengatakan berkenaan dengan inovasi JDIHN, semua produk hukum dan aturan dari DPRD Kabupaten Balangan bisa diunggah dan diketahui publik.
“Jadi semua kabupaten/kota se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan informasi Perda yang dibuat,” ucap Hasan, Kamis (30/3).
Hasan menambahkan untungnya inovasi JDIHN tersebut bisa mengakses dan mengetahui informasi hukum dan Perda di seluruh daerah di Indonesia sehingga dapat menjadi pembanding dan pembelajaran.
Ia berharap dengan inovasi JDIHN bisa mendapatkan dukungan dari semua pihak agar pengembangan tersebut bisa berjalan baik.
“Tugas dewan itu ada tiga yakni penganggaran, legislasi dan pengawasan. Terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” tutupnya.

Leave a comment