BANJARMASINKALSEL

Perpres Kepemudaan Terbit, Bang Dhin: Implementasikan dan Optimalkan

426

BANJARMASIN – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Perpres yang bertujuan mengatur efektivitas pelayanan, sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan, serta kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan ini, menjadi bentuk akomodasi pemerintah pusat dalam pembangunan kepemudaan.

Pembangunan kepemudaan dapat disadari mempunyai peran yang penting dan strategis dalam mewujudkan sumber daya manusia yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Baik dengan melibatkan berbagai komponen pemerintahan, sehingga memerlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor terkait.

Terlebih potensi pemuda Indonesia dalam momentum bonus demografi yang membutuhkan akselerasi program yang terencana, masif, dan koordinatif oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin menilai, dengan kehadiran Pepres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program. Bagaimana upaya akomodasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kapasitas kepemudaan.

Terlebih, menurutnya, disebutkan bahwa kepala daerah sebagai penanggung jawab koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah.

”Terbitnya Perpres Nomor 43 Tahun 2022 ini menjadi sarana integrasi program, bagaimana akomodasi pemerintah pusat yang kemudian harus ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah. Pelaksanaan dilakukan merunut RAD Pelayanan Kepemudaan yang secara operasional harus hadir dengan berisi program, serta kegiatan di bidang kepemudaan. Guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Melalui Perpres ini, tambah Bang Dhin, para pemuda di Kalimantan Selatan harus proaktif dalam mendorong optimalisasi peraturan daerah hingga rencana aksi daerah, agar kebijakan memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan.

”Kita semua harus proaktif dalam mendorong optimalisasi aturan di daerah. Salah satunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kebijakan yang telah hadir harus memberikan dampak yang afirmatif bagi kemajuan pembangunan layanan kepemudaan di daerah,” pungkasnya. (*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah...

Pasar Murah Pemko Banjarmasin, 500 Paket Sembako Disubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin kembali menggelar pasar murah untuk membantu...

Pemko Banjarmasin Gelar Salat Istisqa dan Maulid Nabi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar salat istisqa dan peringatan Maulid...

Jembatan Mantuil Putus, Pemko Banjarmasin Siapkan Bailey

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin bergerak cepat menangani ambruknya Jembatan Saka...