AMUNTAI – Momentum Hari Asyura atau 10 Muharram, dalam kalender hijriyah memiliki beberapa keutamaan. Diantaranya disunnahkan kepada umat muslim untuk berpuasa, bersedekah, menyantuni anak yatim. Sehingga 10 muharam identik dengan sebutan hari raya anak yatim.
Tradisi menyantuni anak yatim sembari mengusap minyak ke kepala anak yatim inilah yang tetap dipertahankan warga di beberapa desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Salah satunya Desa Jingah Bujur, Kecamatan Haur Gading. Setiap tahun acara ini rutin digelar.
Senin (8/8), di halaman Panti Asuhan Nurul Fajeri, Desa Jingah Bujur, 245 anak yatim dari 57 desa di Kabupaten HSU, berkumpul menerima santunan di hari Asyura.
Panitia pelaksana, Rafi’i Hamdi, mengatakan, tradisi menyantuni anak yatim 10 Muharram di Kecamatan Haur Gading ini sudah sejak puluhan tahun digelar turun temurun.
Sebelum menyelenggarakan acara ini, dilakukan pendaftaran dan verifikasi anak yatim.Dimulai pada 6-7 Agustus 2022 pendaftaran dan verifikasi. Adapun maksimal umur untuk pendaftaran tersebut yakni berusia 15 tahun.
“Untuk syarat syarat tersebut harus dari keterangan kantor desa masing-masing untuk kejelasan bahwa bapak ibu keduanya sudah meninggal dunia, mengumpulkan kartu keluarga, akta kelahiran, yang terpenting anak yatim piatu dari Kabupaten HSU,” terang Rafi’i Hamdi, Senin (8/8).
Ia berharap, ke depan acara ini tetap dipertahankan, serta para donatur terus peduli terhadap anak yatim dihari yang spesial ini. “Tanpa donatur tidak akan bisa juga jalan kegiatan ini,” ucapnya. (mid)

Leave a comment