BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin meminta nasib tenaga honorer diperjuangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perannya luar biasa. Mereka turut menopang jalannya pemerintahan. Sudah selayaknya mendapat apresiasi. Namun, tetap melihat kompetensi dan kualitas,” kata pria akrab disapa Bang Dhin ini, Kamis (9/6).
Ia menekankan, agar segera dilakukan pendataan komprehensif. Agar tergambar pemetaa sebaran tenaga honorer di Kalsel.
“Lihat produktivitas honorer. Utamakan mereka yang benar-benar mengabdi untuk Banua ini,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Pendataan itu, tambah dia, akan dasar kebutuhan kepegawaian di pemerintah daerah. Dari sini juga akan terlihat bagaimana keseriusan kesiapan Kalsel menjawab tantangan pemerintah pusat.
Persoalan honorer juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Masalah ini menasional. Sehingga penanganannya harus dituntaskan.
Menurut Bang Dhin, dulu pemerintah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer Menjadi PNS, hingga PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005.
Selanjutnya, diiringi dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur telah pula melahirkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
ASN disebut sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam konteks ini, honorer tidak termasuk di dalamnya.
Tetapi, kehadiran mereka dapat menutupi kekurangan PNS yang setiap tahun menyusut karena pensiun.
Sedangkan kuota penambahan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat, masih tidak mencukupi.
Dijelaskan, baru-baru tadi, telah terbit surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 185 Tahun 2022, tertanggal 31 Mei lalu. Isinya soal penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
“Mengacu aturan itu, sebanyak 11 ribu tenaga honorer di Pemprov Kalsel terancam diberhentikan dari pekerjaan. Paling lambat November 2023 mendatang,” urainya.
Bang Dhin mengingatkan, andai tidak semua bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK, Pemprov harus siap mencari alternatif lain untuk kemungkinan-kemungkinan yang tidak diharapkan.
“Sebagian mereka adalah tulang punggung keluarga. Pemberi nafkah. Jangan sampai memutus rezeki itu. Jangan seperti habis manis sepah dibuang. Jangan pula nasibnya digantung,” pungkasnya. (thr)

Leave a comment