BALANGAN – Bupati Balangan Abdul Hadi meresmikan rumah Restorative Justice (RJ), Kamis (2/6) di halaman Kantor Kecamatan Batumandi.
Turut hadir Kepala Kejaksaan beserta jajaran, TNI/Polri, Kepala Pengadilan Negeri, Camat Batumandi, Kepala KUA Batumandi, Kepala Desa Gunung Manau, serta Forkopimda.
Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Balangan untuk menyelesaikan perkara pidana tanpa melalui meja hijau. Sehingga perkara tersebut tidak perlu dibawa ke pengadilan, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan dan secara kekeluargaan.
Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi terhadap program kerja Kejari Balangan beserta jajaran yang telah menghadirkan Rumah Restorative Justice bagi masyarakat Bumi Sanggam.
“Dalam banyak kasus kami melihat warga juga lebih menyukai penyelesaian cara ini. Sepanjang prinsip utamanya tetap mengedepankan pemulihan keadaan, memperbaiki kerugian dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” ucapnya.
Abdul Hadi berharap manfaat dari layanan ini bisa dirasakan oleh masyarakat dan mengajak semua untuk mengawal pelayanan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna menyampaikan, program Restorative Justice tersebut sudah berjalan sejak bulan Januari dan sudah ada dua yang sudah diselesaikan, yaitu penganiayaan, serta pencurian.
La Kanna menjelaskan syarat yang bisa dilakukan Restorative Justice, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000. (mcbalangan/bii)

Leave a comment