BANJARBARU – Menjelang momen lebaran, hak atau jatah remisi selalu diidam-idamkan oleh narapidana muslim. Potongan masa pidana dari 15 hari hingga dua bulan dianggap hadiah yang luar biasa di momen hari raya.
Di Lapas Kelas II B Banjarbaru, total ada ribuan narapidana yang akan diusulkan mendapat remisi. Pihak lapas menyebut bahwa pengusulan sudah dilakukan dan dikirimkan ke pusat.
“Biasanya H-3 atai H-2 sudah keluar SK remisi dari pusat. Kita total mengusulkan 1.385 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bisa dapat remisi lebaran. Semoga semuanya bisa lolos dan dapat,” kata Kalapas Banjarbaru Amico Balalembang.
Tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, remisi lebaran juga memberi hak kepada narapidana untuk dipangkas masa pidananya selama beberapa waktu.
“Yang paling singkat itu 15 hari, maksimal 2 bulan. Jadi misal lebaran tahun pertamanya itu dapat remisi 15 hari, tahun kedua 30 hari dan tahun selanjutnya berlaku kelipatan 15 hari, maksimal 2 bulan,” jelasnya.
Dari ribuan yang diusulkan dapat remisi lebaran, mayoritas masih banyak dari kasus tindak pidana umum, semisal kasus pencurian maupun penipuan hingga perkelahian
“Untuk kasus narkotika juga ada, karena sekarang narkotika boleh diusulkan remisi sesuai kebijakan pusat. Kemudian juga ada kasus tipikor (tindak pidana korupsi) satu orang diusulkan dapat remisi,” jelasnya. (mrf)

Leave a comment