BANJARMASIN – Mengacu pada Peraturan Presiden nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga provinsi atau 8,8 persen yang telah membentuk BRIDA. Ketiga provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada satu pun BRIDA yang terbentuk.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin mendesak agar Provinsi Kalsel segera membentuk BRIDA. “Kalsel sedang dalam hitungan pemerintahan baru, jadikan ini momentum pembentukan BRIDA. Sehingga pemerintahan Kalsel dapat mengatasi masalah-masalah dengan basis riset,” ujar politisi asal Tanah Bumbu ini.
BRIDA sendiri dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
“Kita sudah punya Balitbangda, kita transformasi menjadi BRIDA. Kemudian perkuat tupoksi sebagai pemberi berbagai data dan analisis yang diperlukan dalam menghasilkan sebuah kebijakan. Hingga akhirnya kebijakan di Kalsel berbasis hasil riset yang komprehensif,” tutur pria yang akrab di kalangan muda dengan panggilan Bang dhin ini.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pemerintah pusat untuk menangani masalah-masalah di daerah tanpa keterlibatan dari daerah itu sendiri. Begitu pula terkait urusan riset, daerah harus memiliki peranan aktif.
“Setiap daerah punya karakteristik masing-masing, kekuatan-kekuatan daerah akan tergali oleh hasil penelitian. Tentunya BRIDA ini berperan penting membantu kepala daerah. Jadi tunggu apalagi? Nunggu semua provinsi lain dulu terbentuk?,” tutup Bang Dhin. (syl)

Leave a comment