BALANGAN-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Aula Benteng Tundakan, Senin (14/2).
Sosialisasi dibuka Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Balangan Akhmad Nasa’i, dengan narasumber dari Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, A Darmuji, yang hadir secara virtual.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya PP No 30 tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2019, mengenai penilaian kinerja PNS. Petunjuk teknisnya tertuang dalam Permenpan RB No 8 tahun 2021.
Akhmad Nasa’i saat menyampaikan sambutan Bupati Balangan mengatakan, Permenpan ini bersinggungan PNS. Diantaranya mengharuskan PNS memiliki dua dokumen SKP dan dua dokumen DP3.
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan Sufriannor dalam laporannya menyebutkan, salah satu permasalahan yang penting dalam pengelolaan kinerja PNS adalah masih beragamnya penilaian kinerja, meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur. Ketidakseragaman penilaian tersebut berdampak kepada disiplin maupun kinerja PNS.
Ia menjelaskan, berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, sistem manajemen kinerja PNS adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja.
Oleh karenanya, setiap langkah harus diawali dengan rencana yang matang meskipun juga dituntut untuk bisa merespons dengan cepat terhadap perkembangan situasi bahkan berimprovisasi. (mcbalangan/syl)

Leave a comment