TANJUNG – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong bersama anggota Polsek Haruai berhasil meringkus pelaku kejahatan penganiayaan terhadap seorang kakek berinisial MDI, warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro.
Kejadian itu terjadi di sebuah kebun di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong, Minggu (5/12) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pelakunya MN alias Udin warga Desa Bongkang. MDI mengalami luka robek di bagian lengan sebelah kiri dan di tangan bagian kanan setelah terjadi perkelahian antara keduanya.
Pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam di sebuah kebun di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, terduga ditangkap di rumahnya, Selasa (7/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
“Bersama pelaku petugas juga menunjukkan jenis barang sebilah senjata dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 56 sentimeter beserta kumpangnya,” jelasnya, Rabu (8/12).
Kejadian ini sendiri bermula dari pelaku berangkat ke kebun menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah parang yang digantungkan di kendaraannya.
Di perjalanan pelaku diminta berhenti oleh korban. Saat itu ia menanyakan harga jual tanah kebun karet milik pelaku seluas 1,5 hektare.
Hal itu membuat terjadinya kesalahpahaman antara keduanya hingga terjadi perkelahian hingga korban luka-luka.
“Aksi perkelahian tersebut kemudian dilerai isti korban berinisial SK hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara,” tuturnya.
Mujiono mengatakan, SK yang melihat suaminya luka-luka kemudian meminta pertolongan kepada anaknya untuk mendapatkan ke Puskesmas Haruai agar cepat perawatan medis. Selanjutnya istri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Haruai.
“Mendapat laporan tersebut petugas gabungan kemudian melakukan aksi terhadap pelaku. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tabalong, sementara perkaranya dalam proses penyidikan,” pungkas Mujiono. (mid)

Leave a comment