KOTABARUPemkab Kotabaru

Disdukcapil Kotabaru Gandeng Tiga Instansi, Permudah Layanan Publik

9

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat integrasi layanan publik dengan menjalin kerja sama bersama Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru dan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9). Kegiatan ini disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Anang Muhammad Zein, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah menginisiasi dan mewujudkan kerja sama tersebut.

Kerja sama lintas instansi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat dan terintegrasi bagi masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Anang juga mengingatkan seluruh instansi yang terlibat agar memastikan kesepakatan tersebut diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi dokumen formal.

“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrian, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menyederhanakan prosedur pelayanan dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan, terutama bagi masyarakat yang berurusan dengan layanan hukum, peradilan dan keagamaan.

Melalui integrasi layanan antarlembaga, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus dokumen kependudukan yang berkaitan dengan putusan atau penetapan pengadilan, termasuk perubahan data setelah perceraian. Kerja sama ini juga diharapkan mendukung validasi data administrasi yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan dan perceraian.

“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Said menambahkan, integrasi layanan antarlembaga diharapkan dapat mengurangi prosedur yang panjang dan terpisah di masing-masing instansi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efektif, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Kotabaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta sejumlah undangan dari berbagai instansi terkait.

Kegiatan ditutup dengan dokumentasi bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru. (mc)

Related Articles

Diskominfo Kotabaru Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotabaru memperkuat kemitraan...

Dispersip Kotabaru Ajak Pelajar Gemar Membaca Lewat Lomba Bercerita

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Kotabaru menggelar lomba...

Masjid Baitul Abror Gelar Pasar Murah, Beras Dijual Rp. 53 Ribu

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Masjid Jami Baitul Abror menggelar program sosial berupa distribusi...

Gerai Ikan Murah Kotabaru Diserbu Warga, 100 Kg Ikan Ludes Diminati

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Gerai Ikan Murah yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru...