RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – DPRD Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun, Senin (14/7), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat ke-22 dan ke-23 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 ini membahas dan mengesahkan sejumlah regulasi strategis daerah.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Suwanti, dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU serta kepala SKPD.
Salah satu agenda utama dalam rapat adalah pengesahan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, membacakan laporan akhir pembahasan, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah dibahas secara intensif oleh Pansus I dan III, diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan, serta telah melalui proses redaksional dan sinkronisasi lintas sektor.
“Tidak ada perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif dan layak ditetapkan sebagai Perda,” tegas Sandri.
Sementara itu, Wakil Bupati, Syairi Mukhlis, mewakili Pemerintah Daerah, menekankan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah, termasuk penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa.
“Kami instruksikan kepada seluruh SKPD agar segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan RPJMD yang telah ditetapkan ini,” ujarnya.
RPJMD 2025–2029 disahkan menjadi Perda dengan nomor 21 Tahun 2025 (DPRD) dan nomor 1 Tahun 2025 (Pemerintah Kabupaten). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam sidang paripurna yang sama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menyepakati dan mengesahkan empat Raperda penting lainnya, yaitu:
-
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
-
Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan Raperda tersebut.
“Perda-perda ini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pelayanan publik, memperkuat sektor pariwisata, meningkatkan layanan kesehatan, serta melindungi kekayaan intelektual masyarakat,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan pentingnya SKPD terkait untuk segera menyusun aturan pelaksana dan melakukan sosialisasi, agar seluruh Perda yang telah disahkan dapat segera diterapkan secara efektif.
Bupati juga menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan KUA-PPAS ini disebut telah diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029, dokumen RPJPD 2025–2045, serta revisi RTRW Kotabaru.
Adapun target pendapatan daerah tahun 2026 dipatok sebesar Rp. 4,51 triliun, dengan belanja daerah direncanakan mencapai Rp. 4,80 triliun. Defisit akan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 300 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan Rp. 6,5 miliar untuk penyertaan modal tambahan di Bank BPR Kotabaru.
Tema pembangunan daerah tahun 2026 ditetapkan:
“Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.”
Fokus kebijakan diarahkan pada:
-
Pengembangan ekonomi agromaritim
-
Investasi ramah lingkungan
-
Penguatan UMKM
-
Pemerataan infrastruktur
-
Peningkatan layanan dasar
-
Pengentasan kemiskinan
-
Pembangunan berwawasan lingkungan
Menutup rapat, Ketua DPRD, Suwanti menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Eka Safrudin, sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru.
“Semoga amanah ini menjadi motivasi untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung visi-misi Bupati dalam membangun Kotabaru yang lebih baik,” ucapnya. (ms)

Leave a comment