Baru-baru ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menyematkan penghargaan kehormatan terhadap siswa-siswi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjadi Duta Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.
Sebanyak sepuluh siswa dikukuhkan Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, di Aula SMP Negeri 6 Kota Banjarmasin, Selasa (14/11).
Ia mengatakan, penunjukan kesepuluh siswa tersebut merupakan hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang peraturan daerah yang dilaksanakan Satpol PP Kota Banjarmasin.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada generasi muda, khususnya kalangan pelajar. Terkait peraturan-peraturan yang berfokus pada menciptakan keteriban dan ketentraman dalam masyarakat.
“Pentingnya edukasi Perda kepada siswa-siswi SMP tak hanya bersumber dari keinginan menjaga ketertiban. Juga dalam upaya mencegah kenakalan remaja. Sejak dini, melibatkan anak sekolah dalam pemahaman perda dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ucap H Arifin Noor.
Program ini, lanjut dia, tidak hanya tentang penegakan hukum. Melainkan upaya bersama antara Satpol PP, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan, dan seluruh lapisan masyarakat. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam membentuk karakter generasi muda yang taat peraturan dan memiliki kesadaran akan pentingnya kebersihan, ketertiban, dan kedamaian.
Diharapkan, melalui pendekatan yang melibatkan aparat pemerintahan, tokoh agama, dan para ulama, Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menjadikan kota ini sebagai tempat yang bersih, tertib, dan aman.
“Upaya bersama ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang mencintai orangtua, agama, dan lingkungan. Kesadaran ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kerusuhan, menjaga ketertiban masyarakat, dan menghindari kesulitan yag bisa dialami oleh keluarga dan orangtua mereka,” ucapnya.
Diinformasikan, sekolah yang siswanya terpilih sebagai duta Perda Kota Banjarmasin tersebut adalah SMP Negeri 4, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, dan SMP Negeri 17 Kota Banjarmasin. (humas/mcbjm/rc)

Leave a comment