Jakarta – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, terkait perjuangkan kajian 20% Mandatory Spending alokasi anggaran Pendidikan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Senin, (11/09).
Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa 20% dari APBD dan APBN digunakan untuk pendidikan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, M. Lutfi Saifuddin, mengatakan, ini upaya nyata dari wakil rakyat “Rumah Banjar” khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat yang di antaranya juga mencakup sektor pendidikan, untuk menghadapi finalisasi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebelum diparipurnakan bersama kepala daerah.
“Kita berharap pendidikan ini merupakan sektor yang menjadi prioritas yang harus menjadi fokus perhatian pemerintah. Pendidikan yang baik akan meningkatkan kualitas hidup, karenanya, pendidikan merupakan fondasi untuk kemajuan sosial dan ekonomi suatu negara. Negara dengan pendidikan yang baik cenderung lebih maju,” ucap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP, selaku narasumber, mengapresiasi pelaksanaan FGD yang diselenggarakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Menurutnya, ini merupakan wujud dari keseriusan Wakil Rakyat “Rumah Banjar” dalam memajukan dunia pendidikan.
“Saya mengapresiasi Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel. Komisi ini selaku yang membidangi pendidikan lebih memahami isu-isu apa yang relevan di masyarakat. Sehingga isi dari diskusi mengena pada sektor-sektor yang memang menjadi substansi,” ujar Dr. Ihsan Dirgahayu. (mckalsel/rc)

Leave a comment