BANJARBARUHUKUMKALSELPEMERINTAHAN

Awas ! Jangan Rusak Fasilitas JPO, Ada Sanksi Menanti

437

Banjarbaru – Sejak tanggal 5 Januari 2023 kemaren fasilitas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Banjarbaru 2 yang berada di Jalan A. Yani KM 34, menghubungkan antara Jalan Putri Junjung Buih dengan Jalan Pangeran Suryanata ini resmi digunakan masyarakat Kota Idaman.

Guna memastikan keamanan pengguna JPO pertama di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini, Sat Pol PP mengerahkan anggotanya untuk menjaga keamanan dan kenyaman bagi pejalan kaki yang melintasi, Diskominfo juga telah memasang kamera pantau atau CCTV guna memberikan rasa aman.

Beberapa waktu yang lalu, pihak Kepolisian pun angkat bicara terkait beberapa waktu lalu dihebohkan dengan aksi seseorang yang nekat melintasi JPO ini menggunakan sepeda motor.

Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor M menyampaikan himbauan kepada masyarakat Kota Banjarbaru atau luar daerah yang melintasi JPO Banjarbaru 2.

“Fasilitas yang dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, alangkah baiknya kita jaga bersama supaya digunakan masyarakat sebagaimana mestinya yakni untuk Jembatan Penyeberangan Orang,” ucapnya pada Rabu (11/01/2023).

Tajudin pun mengingatkan dengan tegas bahwa JPO tersebut untuk pejalan kaki atau sepeda dengan cara dituntun.

“Silahkan masyarakat melintasi jembatan tersebut, namun tidak menggunakan sepeda motor,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tajudin juga menekankan apabila ada masyarakat yang merusak fasilitas umum, tentu saja ada sanksi pidana.

“Bagi pengrusak fasilitas umum ada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang KUHP yang sudah diterapkan, dan bisa juga sanksi dari Perwali tentang fasilitas umum,” ujarnya.

Diinformasikan, bagi pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP, yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Atau sesuai amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemasangan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Sumber: Media Center Kota Banjarbaru

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Banjarmasin Juara Basket POPDA Kalimantan Selatan 2026 Usai Taklukkan Banjarbaru di Partai Final

OLAHRAGA – Banjarmasin sukses keluar sebagai juara cabang olahraga basket pada Pekan...

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

Pemko Banjarbaru Matangkan Aturan Reklame agar Kota Lebih Tertib dan Indah

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan aturan penataan reklame agar...