BANJARMASINKALSEL

Kuasa Hukum MHM Sebut PT PCN Utang Rp 106 Miliar ke PT PAR

353

BANJARMASIN – Kuasa hukum Mardani H Maming (MHM), Irfan Idham SH, mengungkap fakta baru untuk membantah kesaksian Christian Soetio, Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di persidangan PN Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Christian saat itu menyebut aliran dana ke MHM, mantan Bupati Tanah Bumbu dalam kasus dugaan suap izin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi, sebesar Rp 89 miliar melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

“Kami memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada MHM. Kesaksian itu tidak disertai dengan bukti dan fakta,” ungkap Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm, seperti siaran pers yang diterima media ini, Selasa (24/5).

Menurutnya, transfer uang tersebut justru ditujukan ke rekening perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan MHM.

“Malah, PT PCN lah yang mempunyai utang kepada PT TSP dan PT PAR sebesar Rp 106 miliar. Saat ini, PT PCN sedang dalam proses perkara penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Irfan.

Ia menilai, kesaksian Christian itu fitnah yang keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT PAR dan PT TSP adalah dana tagihan kepada PT PCN. Saat itu PT PAR ataupun PT TSP memang dimiliki keluarga MHM, tapi tidak ada kaitan dengan MHM.

Irfan menjelaskan, PT PAR dan PT TSP adalah milik Batulicin Enam Sembilan (B69) Group. Beberapa tahun lalu menjalin kerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara PT Angsana Terminal Utama (ATU).

“Ini adalah murni hubungan keperdataan antara perusahaan dengan perusahaan atau dengan kata lain busines to business,” tegas Irfan.

Diungkapkan, dari dokumen yang dihimpun, MHM memang belum menjadi pemilik perusahaan. Karena pada tahun 2009 sampai dengan 2018, ia tidak boleh terlibat karena sedang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Adapun PT ATU, dahulunya merupakan anak perusahaan dari B69, namun kemudian dimiliki secara penuh PT PCN.

Sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada, Irfan Idham lantas merincikan kronologis hubungan bisnis antara PT ATU, PT PAR, PT TSP dan PT PCN.

Awalnya, pada 21 Februari 2011 PT ATU didirikan dengan pemegang saham Rois Sunandar Maming sebesar 80 % dan M Bahruddin 20 %. Saat itu PT ATU sudah mempunyai izin pelabuhan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No KP.940 Tahun 2011. Kala itu, perusahaan sepenuhnya milik group B69.

Kemudian, pada tanggal 2 April 2012, datanglah PT PCN sebagai investor menawarkan kerjasama dengan PT ATU untuk membangun fasilitas Crusher dan Counveyor.

PT ATU setuju, dan disepakati PT PCN mendapatkan saham PT ATU sebesar 70 %. Susunan kepemilikan saham pun berubah menjadi M Bahrudin 30 %, sedangkan PT PCN 70 %. Hendry Soetio sebagai direktur dan M Bahruddin sebagai komisaris.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Februari 2014 terjadi pernyataan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa di PT ATU. Komposisi pemegang saham berubah, PT ATU berubah menjadi PT TSP. Dengan M Aliansyah sebagai direktur dan M Bahruddin sebagai komisaris.

Lalu, pada 20 Agustus 2014, atas inisiatif Hendry Soetio selaku Direktur PT ATU pada saat itu menawarkan perubahan pembagian hasil atau deviden 30% PT TSP dipersamakan dengan fee Rp 10.000/Mt batu bara, dengan maksud untuk mempermudah hasil penghitungan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian antara PT TSP dan PT ATU.

Selanjutnya, tangal 31 Desember 2015 dan 1 Januari 2016, atas keinginan Hendry Soetio selaku direktur PT PCN yang memiliki 70 % saham, ingin menguasai 100 % saham PT ATU, agar dapat melakukan pinjaman bank.

Hendry Soetio menawarkan mengubah saham 30 % milik PT TSP menjadi fee Rp 10.000/Mt yang diserahkan kepada PT Permata Abadi Raya (PT PAR), yang merupakan bagian dari Group B69.

“Dana inilah yang menjadi tagihan PT PAR kepada PT PCN yang disebut Christian dalam persidangan. Dibilang mengalir kepada klien kami,” tutur Irfan.

Padahal, lanjut dia, justru PT PCN memiliki utang kepada PT PAR.

Ditambahkan Irfan, pada tanggal 25 Agustus 2016, akhirnya terjadi perubahan nama pelabuhan milik PT ATU menjadi pelabuhan PT PCN yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut. BX-285/PP 008.

Dalam pertimbangannya SK Dirjen Perhubungan Laut itu, di poin B disebutkan, terminal untuk kepentingan sendiri yang akan dikelola oleh PT PCN sebelumnya adalah milik PT ATU yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan berdasarkan Keputusan Menhub No KP.940 tanggal 28 November 2011.

Irfan membeberkan, sekarang PT PCN mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. *

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

BERKAH BORNEO MOTOR Hadir di Banjarmasin, Motor Berkualitas dengan Proses Mudah

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – BERKAH BORNEO MOTOR hadir sebagai showroom motor bekas terpercaya...

Lewat KORMI dan Festival Musik Sampah, Pemko Banjarmasin Gaungkan Kota Kreatif

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Semangat olahraga dan kepedulian terhadap lingkungan berpadu dalam kegiatan...

Gubernur Pemprov Kalsel, H. Muhidin Resmi Buka Banua Rally 2026 di Kalsel

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Deru mesin dan semangat adrenalin mewarnai pembukaan Banua Rally...

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK Dukung Penuh Kejurnas Banua Rally 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menghadiri pembukaan...