BANJARMASIN – Mantan Kepala Dinass ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membeberkan, Mardani H Maming (MHM), tidak sepeserpun menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi izin tambang.
Pernyataan itu disampaikan Dwidjono pada sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5).
Dwidjono memastikan MHM, mantan Bupati Tanah Bumbu, tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp 27,6 miliar.
Fakta itu terungkap saat dirinya dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam. Terutama terkait ada tidaknya MHM turut menikmati aliran dana.
“Uang perusahaan (Rp27,6 miliar) nggak ada,” tegas Dwidjono.
JPU menyatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik terkait perkara yang saat ini berjalan. Agar tidak sampai menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat.
“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti,” ucap Salam.
Fakta di persidangan semakin menguat, saat Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, mempertegas pertanyaan tersebut.
“Jadi dari Rp 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati,” tanya Yusriansyah.
“Tidak ada,” jawab Dwi pada sidang yang digelar dari pukul 16.00 hingga 22.00 Wita tersebut.
Pada sidang ini, juga dihadirkan saksi yang meringankan terdaksa. Seperti Dr Muzakkir, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Khairul Ternate.
Usai sidang, Salam menerangkan, sesuai fakta persidangan uang hasil dugaan gratifikasi dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui PT BMPE.
Penasehat hukum terdakwa, Sahlan Alboneh, membenarkan jika uang senilai Rp 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke MHM.
Sedangkan adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di persidangan sebelumnya, hanyalah dugaan tak berdasar. Dipastikannya, pernyataan itu juga di luar atau tidak ada hubungan dengan perkara ini. (*/syl)


Leave a comment