RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Ekspose Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin, Rabu (16/7).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang didampingi Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Agus Suyatno, serta dihadiri oleh perwakilan SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Sekda Ikhsan Budiman menegaskan bahwa revisi RDTR dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan wilayah, dinamika sosial-ekonomi, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur di Banjarmasin.
“Ini bagian dari proses revisi dua RDTR yang nantinya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Penyesuaian ini mencakup aspek pertanian, sosial, lingkungan dan kepemilikan lahan, termasuk SHM,” jelas Ikhsan.
Salah satu titik krusial yang disorot adalah penataan ulang kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih agar lebih sesuai dengan kebutuhan tata ruang kota. Sementara itu, Kawasan Industri Mantuil tetap diarahkan menjadi pusat pengembangan ekonomi dengan fokus pada sektor perdagangan, jasa dan industri penunjang.
Ekspose ini juga menggarisbawahi pentingnya integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan KLHS. KLHS berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan agar kebijakan tata ruang sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Dokumen awal yang dipresentasikan memiliki dua maksud utama:
Menyempurnakan materi teknis RDTR kedua kawasan.
Memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi melalui pendekatan KLHS.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah:
Mengesahkan RDTR Kawasan Perkotaan Banjarmasin dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil sebagai Peraturan Kepala Daerah, setelah disetujui secara substansi oleh Kementerian ATR/BPN melalui pembahasan lintas sektor.
Menjadi ruang kolaborasi dan pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan berbasis lingkungan dan keberlanjutan.
Sasaran yang ingin dicapai meliputi:
Tuntasnya pendampingan prarapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
Penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS berdasarkan masukan teknis.
Validasi akhir dokumen sebagai dasar penetapan regulasi tata ruang.
Dengan penyusunan ulang RDTR yang lebih adaptif terhadap kondisi eksisting dan aspirasi pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap dapat menghadirkan tata ruang yang optimal, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ms)
Leave a comment