RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat, DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Sekretariat Dewan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan Pelaksanaan APBD sebagai Kewenangan DPRD”.
Bimtek dilaksanakan selama tiga hari, dari Jumat hingga Minggu (22–24 Agustus 2025), bertempat di Hotel Fugo, Banjarmasin. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua, anggota DPRD, Forkopimda Kotabaru, serta Sekretaris DPRD.
Bimtek ini menghadirkan narasumber dari berbagai institusi kredibel, di antaranya:
-
Prof. Dr. Nurul Listiyani, SH, MH, C.Me, CIRR – Direktur Pascasarjana Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al-Banjari
-
dr. Yanuar Satrio Saroso, Sp.KJ
-
Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan
-
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini bertujuan memperdalam pemahaman anggota dewan terkait tugas, fungsi, serta wewenang dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Bimtek ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami terhadap peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta kebijakan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sangat penting agar pemerintah daerah dapat bekerja secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, fungsi pengawasan bukan untuk “menjatuhkan” eksekutif, melainkan untuk menjaga agar pelaksanaan program daerah berjalan sesuai rencana dan kepentingan masyarakat.
“Pengawasan DPRD atas APBD adalah bagian dari perjuangan kami terhadap kepentingan rakyat, terutama di daerah pemilihan masing-masing,” tambah Suwanti.
Ia juga menekankan bahwa efisiensi penggunaan anggaran harus menjadi prioritas, agar program-program strategis daerah dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu narasumber, dr. Yanuar Satrio Saroso, Sp.KJ, membawakan materi mengenai pentingnya revitalisasi mental health sebagai simulasi dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD. Menurutnya, stabilitas mental para wakil rakyat sangat berpengaruh terhadap kualitas pengambilan keputusan dan kinerja pengawasan.
“DPRD memiliki peran vital dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyimpangan sangat besar,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahap perencanaan dan realisasi APBD, termasuk peran DPRD dalam mendorong transparansi dan efisiensi anggaran.
Melalui kegiatan ini, DPRD Kotabaru berharap seluruh anggota dapat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme kerja lembaga legislatif sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 43 dan 44 mengenai hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Dengan penguatan kapasitas ini, DPRD diharapkan mampu menjalankan perannya secara profesional, dan menjadi mitra kritis serta solutif bagi pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang merata dan berpihak pada masyarakat. (ms)
Leave a comment