RETORIKABAUA.ID, Balangan – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL), yang didirikan sebagai bagian dari program Pemkab Balangan untuk menstabilkan harga karet petani, kini tengah menjadi sorotan akibat dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Direktur Utama.
PT. ADL merupakan bagian dari visi dan misi Bupati Balangan, Abdul Hadi dan Wakil Bupati, Supiani dalam Pilkada 2020. Setelah melalui proses panjang, termasuk kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM), perusahaan ini resmi berdiri dengan tujuan mendukung perekonomian daerah, khususnya di sektor perkebunan.
Namun, masalah muncul ketika Direktur Utama PT. ADL (yang kini berstatus tersangka) menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana diatur dalam Permendagri dan Peraturan Bupati.
Pihak pemilik dan komisaris, melalui Kepala Bagian Ekonomi Setda Balangan, sudah berulang kali mengingatkan Dirut untuk menyampaikan draf RUPS terlebih dahulu sebelum menggunakan dana perusahaan. Bahkan, salinan peraturan terkait pengelolaan keuangan telah diserahkan kepada Dirut. Sayangnya, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Akibatnya, RUPS tidak pernah dijadwalkan maupun dilaksanakan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Balangan bersama Dirut. Dalam RDP itu, terkuak bahwa dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, bukan rekening resmi perusahaan di Bank Kalsel.
Menanggapi laporan Komisi I DPRD, Bupati selaku pemilik perusahaan segera menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit internal. Hasil audit menyatakan bahwa Dirut melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan karena tidak melalui mekanisme RUPS.
Inspektorat merekomendasikan tiga langkah penting:
-
Segera menggelar RUPS Luar Biasa.
-
Memberhentikan Direktur Utama beserta seluruh kewenangannya.
-
Meminta audit investigasi dari BPKP untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.
Sebelum RUPS Luar Biasa digelar, pemilik dan komisaris kembali memanggil Dirut dan memintanya untuk segera mengembalikan dana perusahaan ke rekening resmi di Bank Kalsel. Dirut meminta waktu selama 20 hari untuk menyelesaikannya.
Setelah tenggat 20 hari berlalu, RUPS Luar Biasa pertama digelar. Dalam rapat tersebut, Dirut diminta menjelaskan aliran dana dan penggunaannya, namun tidak membawa dokumen atau catatan keuangan apapun. Ia kembali meminta tambahan waktu 20 hari.
RUPS Luar Biasa kedua kemudian digelar setelah waktu tambahan habis. Dalam rapat ini, Dirut tetap tidak dapat memberikan pertanggungjawaban yang jelas, serta gagal mengembalikan dana perusahaan. Akhirnya, pemilik dan komisaris sepakat untuk memberhentikan Dirut dari jabatannya beserta seluruh kewenangannya.
Atas saran dari BPKP, seluruh proses RUPS luar biasa ini direkam dan didokumentasikan secara lengkap, termasuk berita acaranya.
Setelah pemberhentian Dirut, pemilik dan komisaris secara resmi bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigatif. Hasil audit ini kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pemkab Balangan menegaskan bahwa pengelolaan keuangan Perusda harus berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar setiap BUMD mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). (ms)
Leave a comment