RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Kalsel berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar yang langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 20 Mei hingga 26 Agustus 2025.
“Selama periode tersebut, kami menangani 45 laporan polisi dan mengamankan 60 tersangka, terdiri dari 59 laki-laki dan 1 perempuan,” ujar Irjen Rosyanto dalam konferensi pers di Banjarmasin, Kamis (11/9).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
-
Sabu-sabu: 101.662,8 gram (sekitar 101,6 kg)
-
Ekstasi: 11.973,5 butir
-
Serbuk ekstasi: 134,07 gram
“Seluruh barang bukti ini dimusnahkan agar tidak ada peluang sedikit pun untuk kembali beredar di masyarakat,” tegas Kapolda.
Pengungkapan kasus ini tak hanya terbatas di Kota Banjarmasin, tetapi juga menjangkau wilayah lain seperti Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Barito Kuala (Batola), Tapin, dan Hulu Sungai Tengah. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan tersebut berafiliasi dengan sindikat besar lintas provinsi dan kota, antara lain:
-
Kalimantan Barat – Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan
-
Medan – Jakarta – Semarang – Banjarmasin
-
Aceh – Medan – Jakarta – Banjarmasin
Bahkan, jaringan ini diketahui memiliki kaitan dengan sindikat besar Fredi Pratama yang selama ini menjadi buruan aparat.
Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Kalimantan Selatan, tetapi juga dari luar provinsi seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur dan Makassar.
Kapolda Rosyanto menyebutkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 520.322 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Jika dihitung berdasarkan estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, maka negara dan masyarakat berhasil dihemat sekitar Rp2,6 triliun.
“Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp110 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir,” tambah Kapolda.
Polda Kalsel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat upaya pencegahan dan kerja sama lintas sektor. Kapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi bersama aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan Kalimantan Selatan sebagai wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Kalsel, BNN, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengajak para pengusaha lokal untuk berpartisipasi aktif dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba.
“Jika ada pengusaha yang bersedia mendirikan rumah rehabilitasi, ini akan menjadi langkah luar biasa dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pemerintah daerah tentu akan menyambut baik inisiatif seperti ini,” ujar Gubernur H. Muhidin.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba hanya akan berhasil jika semua pihak terlibat aktif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh jajaran yang telah berkomitmen memberantas narkoba di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (ms)
Leave a comment