RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, mewakili Gubernur H. Muhidin, menyampaikan penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (11/9).
Tiga Raperda yang dibahas meliputi:
-
Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),
-
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalsel,
-
Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasannya, Wagub Hasnuryadi menegaskan pentingnya penyusunan regulasi baru terkait aset daerah. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Raperda ini disusun untuk memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, seragam, serta memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam menjaga akuntabilitas serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan.
Wagub juga menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp400 miliar ke Bank Kalsel dalam APBD 2026.
“Bank Kalsel punya peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan UMKM. Dengan tambahan modal ini, kami berharap struktur keuangannya makin kuat dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah meningkat,” ujar Hasnuryadi.
Terkait Raperda APBD 2026, Pemprov Kalsel memproyeksikan struktur anggaran sebagai berikut:
-
Pendapatan Daerah: Rp9,42 triliun
-
Belanja Daerah: Rp10,48 triliun
-
Penerimaan Pembiayaan: Rp1,12 triliun
-
Pengeluaran Pembiayaan: Rp55 miliar
“APBD ini disusun secara hati-hati agar seimbang dan mampu mendukung prioritas pembangunan daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banua,” tegas Wagub. (ms)
Leave a comment