RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan komitmen kuat dalam mendukung upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, saat menerima kunjungan resmi dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel beserta rombongan dalam acara Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK dan Ganti Kerugian Daerah. Kegiatan berlangsung pada Jumat (12/9) di Aula H. M. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Ini bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Supian HK.
Ia juga menyarankan agar pembahasan keuangan bisa dilakukan secara rutin, setidaknya enam bulan sekali, untuk memastikan koordinasi dan tindak lanjut dari setiap temuan pemeriksaan.
“Kami berhati-hati dalam pengawasan. SKPD dan mitra komisi harus bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang ada secara cepat dan tuntas,” tambahnya.
Terkait temuan BPK terhadap DPRD Kalsel dan 7 SKPD lainnya, Supian menjelaskan bahwa temuan terhadap DPRD Kalsel terjadi pada tahun 2004 dan sudah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah selesai, tinggal perbaikan data. Sudah tidak bisa lagi disebut temuan,” tegasnya.
Meski begitu, Supian tetap mengingatkan agar instansi terkait segera menyelesaikan temuan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan. Jika tidak, maka akan masuk dalam ranah hukum.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan DPRD, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD, serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 mengatur bahwa setelah LHP diserahkan, DPRD memiliki peran penting untuk menindaklanjuti,” jelas Apriyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa selain LHP, BPK secara rutin menyampaikan laporan pemantauan tindak lanjut dan kerugian daerah setiap semester, agar tidak ada temuan yang terbengkalai terlalu lama.
Terkait temuan DPRD tahun 2004 yang diklaim sudah selesai, Apriyanto menyarankan adanya rekomendasi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan dikeluarkannya surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel sebagai pejabat yang berwenang.
“Kalau substansinya sudah selesai dan tidak perlu ada penuntutan, maka surat keterangan lunas bisa segera diterbitkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan dan anggota DPRD Kalsel juga berdiskusi langsung dengan BPK Kalsel terkait berbagai persoalan tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk mekanisme penyelesaiannya.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan bebas dari praktik penyimpangan. (ms)
Leave a comment