BANJARMASINKALSEL

Kasus Pencemaran Nama Baik Diselesaikan dengan Restoratif Justice

339
AMAN: Dandim Kodim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin saat disuntik vaksin.

BANJARMASIN – Kapolri baru-baru tadi menerbitkan pedoman penanganan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU IT). Pedoman itu sebagai acuan penyidik menangani suatu tindak pidana siber.

Pedoman itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/339/II/RES.1.1.1/2021 yang ditandatangani Wakabareskrim Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Wahyu Hadiningrat.

Ada beberapa klasifikasi tindak pidana siber yang menjadi pedoman penyidik, salah satunya terkait pencemaran nama baik, fitnah atau penghinaan.

“Penanganan pencemaran nama baik sesuai arahan pimpinan diarahkan restoratif justice,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai.

Karena banyak anggapan di masyarakat, pasal yang ada dalam UU tersebut dinilai terlalu lentur dan mudah dimainkan.

“Ini merupakan pembenahan yang dilakukan kapolri terhadap UU ITE yang dianggap masih bisa dimainkan atau masih abu-abu, agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

Namun, sebelum restoratif justice dilaksanakan, ada kesepakatan kedua belah pihak, kemudian harus didasari atas keinginan kedua belah pihak. Terakhir, tidak akan menimbulkan kasus baru di kemudian hari.

Lagi pula, lanjut Rifai, jika diteruskan sampai ke ranah hukum, kedua belah pihak bakal banyak keluar ongkos. Makanya disarankan diselesaikan secara musyawarah.

“Intinya kalau sudah diselesaikan dengan restoratif justice, ya sudah clear,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika dugaan pencemaran nama baik itu terjadi dalam suatu pemberitaan media? Menurut Rifai, selama nara sumber dalam berita itu jelas, artinya sesuai dengan kaidah jurnalistik.

“Kalau sumbernya jelas tidak apa-apa. Lain halnya jika hanya kata-katanya saja, tapi tidak jelas siapa orangnya,” pungkas Rifai. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    Yamin Turun Tangan Bersihkan Sungai Lumbah

    RETORIKAANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhmmad Yamin HR, turun langsung meninjau...

    Pemko Banjarmasin Kerahkan SKPD Bersihkan Kanal Ahmad Yani

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Banjarmasin yang sejalan dengan arahan...

    Ananda Pastikan Harga Bapokting Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Wali Kota...

    Bang Dhin: Status Desa Dambung Jelas, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

    RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 13 Februari 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa...