BALANGANDPRD BALANGANPEMKAB BALANGAN

DPRD Balangan Gelar Rapat Kerja Bahas Nasib Tenaga Honorer Pasca Kebijakan Pemerintah

364

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Isu terkait tenaga honorer menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Balangan, terutama bagi tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan terbaru. Berdasarkan data, sebanyak 1.013 tenaga honorer di Balangan terpengaruh oleh kebijakan yang mengatur status mereka.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja pada Senin (3/3) di ruang rapat paripurna DPRD Balangan. Rapat tersebut dihadiri oleh 20 anggota DPRD Balangan serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Balangan, Rakhmadi Yusni.

Ketua DPRD Balangan, Lindawati, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk meminta kejelasan mengenai kebijakan pemerintah daerah terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang melarang pengangkatan tenaga honorer.

“Banyak tenaga honorer dan masyarakat yang mempertanyakan kebijakan ini. Oleh karena itu, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai nasib tenaga honorer yang terdampak,” ujar Lindawati.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan, Sufriannor, menjelaskan bahwa tenaga honorer di daerah ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Kategori pertama adalah honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), kategori kedua adalah honorer dengan masa kerja lebih dari dua tahun, dan kategori ketiga adalah honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

Sementara itu, Plh Sekda Balangan, Rakhmadi Yusni, menegaskan bahwa kategori yang menjadi perhatian utama saat ini adalah tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun.

“Dalam surat edaran tersebut sebenarnya tidak disebutkan adanya pemberhentian tenaga honorer. Namun, untuk saat ini, kami hanya bisa membayarkan gaji mereka hingga Februari, sementara untuk gaji selanjutnya masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelasnya.

Rakhmadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang berusaha mencari solusi agar tenaga honorer yang terdampak tetap bisa mendapatkan peluang kerja. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Kami sedang berupaya mencari jalan keluar, dan dalam rapat ini telah muncul beberapa solusi. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah skema PJLP. Kami akan segera menindaklanjuti solusi terbaik bagi tenaga honorer ini,” tambahnya. (ms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga Baruh Bahinu Luar

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan kembali menggelar...

DPRD Balangan Mulai Bahas APBD 2027, Anggaran Diproyeksikan Rp. 2,795 Triliun

RETORIKABANUA.ID, Balangan – DPRD Kabupaten Balangan mulai membahas penyusunan Anggaran Pendapatan dan...

Pemkab Balangan Fokus pada Empat Prioritas Pembangunan di APBD 2027

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan menetapkan empat prioritas pembangunan dalam Rancangan...

Dinsos Balangan Hadirkan Lima Inovasi Pelayanan Sosial

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Dinas Sosial Kabupaten Balangan terus mengembangkan berbagai inovasi untuk...