BANJARBARUBUDAYAHUKUMKALSELPARIWISATAPEMBANGUNANPEMERINTAHAN

Sahkan 2 Raperda Baru, Harapkan Membawa Manfaat Bagi Kemajuan Kota Banjarbaru

303

BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarbaru, Selasa, (14/5).

Rapat ini turut dihadiri oleh Walikota Banjarbaru, HM. Aditya Mufti Ariffin beserta anggota dewan dan pejabat SKPD lingkup pemerintah kota Banjarbaru.

2 Raperda yang disahkan yaitu Raperda tentang riset dan Inovasi daerah, serta Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Ketua Pansus I Ahmad Nur Irsyad mengatakan, bahwa Raperda tentang riset dan inovasi daerah sudah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dan mendalam.

“Dalam rapat paripurna ini Pansus I merekomendasikan Raperda tentang riset dan inovasi daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,”ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru M.Fadliansyah Akbar mengatakan bahwa dari hasil penyampaian ketua pansus, maka 2 raperda Kota Banjarbaru dapat di setujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Walikota Banjarbaru, Aditya mengatakan, hari ini DPRD Kota Banjarbaru telah mensahkan 2 buah raperda Kota Banjarbaru.

Menurutnya, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah ini untuk meningkatkan kualitas penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada menciptakan inovasi bagi pembangunan daerah.

Dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya disahkan dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.

“Mudah – mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” harapnya.

Diharapkan, dengan lahirnya dua raperda ini, dapat mendukung kebermanfaatan bagi kemajuan kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. (mcbjb/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Jalur Banjarbaru–Batulicin Jangan Terus Memakan Korban, Keselamatan Masyarakat Harus Menjadi Prioritas

BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P.,...

Bang Dhin: Proses PAW Komisioner KPID Kalsel Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M. Syaripuddin,...

38 Jemaah Umrah Kalsel Terlantar di Jeddah, Bang Dhin Minta Pengawasan Travel Dievaluasi

BANJARMASIN – Kasus 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan yang sempat terlantar...

Temui Kapolres, ORADO Tanah Bumbu Tegaskan Domino Bukan Judi, tetapi Olahraga Prestasi

TANAH BUMBU – Pengurus Olahraga Domino Indonesia (ORADO) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan...