BANJARMASIN – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, saat ini tengah melakukan upaya percepatan penataan pegawai Nlnon ASN. Salah satunya dengan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melakukan rekrutmen PPPK, diantarannya perihal kemampuan keuangan daerah. Hal ini mengingat gaji maupun tunjangan mereka dibebankan kepada daerah.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin mengatakan, proses perencanaan dan kesiapan anggaran sangat penting dilakukan pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah provinsi.
Ini sebagai bentuk keseriusan dalam upaya penataan nonASN di daerah, serta menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
”Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK, menyatakan bahwa gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk itu kesiapan dan skema anggaran sangat penting dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, terkait kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah, turut menyebutkan pemerintah daerah mengalokasikan penggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/thr)