JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada media, menyampaikan, KPK tidak menyatakan Mardani H Maming masuk daftar hitam yang dimohonkan dalam pencekalan untuk pergi ke luar negeri. KPK tidak menyebut nama Bendahara Umum PBNU itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fikri membenarkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua orang terkait penyidikan yang saat ini ditangani. Namun, ia belum bersedia menyebut dua nama tersebut.
“Benar KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang terkait dengan kegiatan penyidikan yang saat ini KPK lakukan,” ujar Fikri, seperti dikutip di apahabar.com, Selasa (21/6).
Karena tim penyidik KPK masih melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, Fikri belum bersedia menjelaskan materi penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK.
Pada saatnya nanti, ketika proses penyidikan ini cukup , ia memastikan KPK akan sampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, konstruksi hukumnya secara utuh dan lengkap serta pasal – pasal yang diterapkan.
Sebelumnya santer media memberitakan ditetapkannya Mardani sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan. Penetapan tersangka Mardani sejauh ini disampaikan oleh Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia menyebut Mardani dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 hingga enam bulan ke depan. “Betul. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022,” ujar Saleh, Senin (21/6).
Kuasa Hukum Mardani, Ahmad Irawan, menegaskan, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi, ” kata Ahmad Irawan, Senin (20/6).
Ahmad kemudian mempertanyakan kenapa informasi status tersangka Mardani sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihaknya .
Nama Mardani disebut terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo. Namun dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani. (mid)