BANJARMASIN – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Teddy Suryana mendesak pihak kepolisian agar segera menindak tegas oknum penyebar berita bohong digunakannya dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Nasional (IKN) Nusantara.
Teddy menegaskan, berita dengan narasi yang beredar di media sosial tersebut merupakan kabar bohong alias hoaks.
“Sungguh sangat tidak benar berita itu, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan membatalkan pemberangkatan haji 2022 dan dananya akan digunakan untuk membangun IKN Nusantara. Itu berita bohong, sesat atau hoaks,” tegas politisi PDI Perjuangan ini, Minggu (8/5).
Pernyataan Teddy tersebut sesuai rilis yang dikeluarkan PW GP Ansor Kalsel untuk merespons informasi yang beredar dan telah membuat gaduh masyarakat terkait tangkapan layar sebuah berita online dengan narasi, bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut haji tahun 2022 dibatalkan karena dananya akan digunakan terlebih dahulu untuk membangun IKN Nusantara.
Faktanya, judul berita yang beredar tersebut telah diedit. Pada berita yang sebenarnya Menaq Yaqut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghentikan pemberangkatan jamaah umrah yang telah dibuka sejak 8 Januari 2022.
Teddy berharap agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks karena itu sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat kegaduhan.
Penjelasan Kemenag menyatakan, narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara adalah hoaks dan fitnah.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis, Minggu (8/5).
Menurutnya, Yaqut tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Yaqut.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” kata Fauzin.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tuturnya.
Fauzin menambahkan, Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” kata Fauzin. (mid)