KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru memberikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertangggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2021 pada rapat paripurna, Senin (25/4).
Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, agenda ini berkesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dengan membuka secara keseluruhan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun 2021, kemudian dibahas bersama-sama dengan masing-masing fraksi, maka dalam kesempatan ini akan disampaikan,” ujar Syairi Mukhlis.
Secara umum, DPRD Kotabaru sangat mengapresiasi penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka melaksanakan pembangunan.
“Kebijakan dalam menyelesaikan permasalahan yang kompleks dari berbagai aspek dapat terlaksaana dengan baik. Namun, komitmen, upaya dan pengabdian harus terus ditingkatkan. Capaian keberhasilan di tahun 2021 perlu menjadi tolak ukur untuk target capaian di tahun-tahun berikut,” imbuhnya.
Secara khusus DPRD Kotabaru memberikan 33 poin rekomendasi terhadap Pemkab Kotabaru. (syl)