RETORIKABANUA.ID
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG
No Result
View All Result
RETORIKABANUA.ID
No Result
View All Result
Home KALSEL BANJARMASIN

Kesaksian Virtual Mardani Setara Dengan Hadir di Persidangan

admin by admin
22 April 2022
in BANJARMASIN, KALSEL
Kesaksian Virtual Mardani Setara Dengan Hadir di Persidangan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARMASIN – Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin yang memerintahkan kehadiran mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, sebagai saksi kepersidangan dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai pengamat mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

Menurut pakar hukum Banua, Dr H Abdul Halim Shahab, SH, MH, kesaksian melalui virtual atau online dalam situasi sekarang ini sah-sah saja. Apalagi keterangan Mardani dalam proses penyidikan sebelumnya sudah disumpah. Keterangannya sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.

Dijelaskan, sesuai Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan.

“Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat 1 KUHAP. Jika keterangan saksi tersebut diberikan di muka penyidik dengan mengucapkan sumpah atau janji, maka nilainya sama dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah yang diberikan dalam sidang,” tuturnya, Kamis (21/4).

Ditegaskan Abdul Halim Shahab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring. “Pemeriksaan saksi secara daring atau virtual sah-sah saja,” ucapnya.

Pemeriksaan saksi secara daring bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan, atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.

Ia mengingatkan agar majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah.

“Kalau hakim bersikap seperti itu, dimana saksi yang tidak bisa hadir di persidangan oleh hakim dihadirkan paksa, yang jadi pertanyaan bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri, karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya. Apakah negara yang mengeluarkan biaya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, majelis hakim harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan amanah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Seperti diketahui, Mardani sendiri sebenarnya telah memberikan kesaksian melalui daring atau virtual pada tanggal 18 April 2022. Kehadirannya secara online tersebut bahkan sudah disepakati majelis hakim pada sidang sebelumnya, tanggal 11 April.

Artinya, saksi bisa saja memberikan keterangan melalui virtual atau online, karena alasan yang dibenarkan. Ini sudah lazim dilaksanakan dalam praktik peradilan.

Tetapi, pada tanggal 18 April, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, malah menolak kesaksian Mardani melalui virtual atau online. Ia malah memerintahkan dan menandatangabi pemanggilan paksa agar Mardani hadir secara tatap muka pada persidangan berikutnya. (*)

Tags: #Banjarmasin#kalsel#kalselinfo#mardanihajimaming#retorikabanua#retorikabanua.id
Previous Post

Wartono Lepas Juri Festival Salikur Tahun 2022

Next Post

Pererat Silaturahmi, STIKES Suaka Insan Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post
Pererat Silaturahmi, STIKES Suaka Insan Gelar Buka Puasa Bersama

Pererat Silaturahmi, STIKES Suaka Insan Gelar Buka Puasa Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • BERANDA
  • KALSEL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • TREND
  • TENTANG

© 2021 Retorika Banua

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG

© 2021 Retorika Banua