KOTABARU – Wakil Bupati Kota Baru Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Masa Persidangan II Rapat Ke-9 Tahun Sidang 2021-2022, Senin (7/3).
Dalam rapat paripurna tersebut, Andi Rudi Latif menyampaikan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Menurut dia, sebagai wujud memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan merumuskan regulasi daerah. “Ada 3 raperda secara resmi diajukan pada rapat paripurna ini,” ucapnya.
Yaitu, tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian tentang perubahan ke-3 atas Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Terakhir, tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. (abd)