BANJARBARU – Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono didampingi Kepala Dinas Koperasi UKM dan Naker Dra Hj Mahrina Noor menghadiri penyerahan sertifikat hak merek kepada pelaku usaha mikro di aula Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru, Rabu (2/3).
Wartono menyampaikan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Peranan UKM dirasakan begitu penting, karena sektor ini tidak hanya sebagai sumber mata pencaharian, juga menyediakan lapangan kerja, baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat.
“UKM sangat berperan memenuhi sebagian besar kebutuhan hidup masyarakat. Pada saat yang sama UKM juga memberi kontribusi terhadap ekspor suatu negara. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha-usaha besar. Dan hampir semua usaha besar berawal dari UKM,” ucapnya.
Sebagai wujud dukungan, tambahnya, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas merek bagi produk pelaku usaha mikro di Kota Banjarbaru, maka diserahkan sertifikat hak merek kepada 28 (dua puluh delapan) pelaku usaha.
Wartono mengharapkan, dengan didapatkannya sertifikat merek ini, para pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya dan lebih termotivasi untuk berinovasi.
“Semoga semua upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarbaru ini dapat memberikan dorongan kepada seluruh UMKM Kota Banjarbaru agar dapat terus berkembang dan maju sehingga mampu bersaing dengan perusahaan besar di kancah global,” ucapnya.
Kepala Bidang Bina Usaha KUMKM Asep Saputra menyampaikan, jumlah usulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa sertifikat merek untuk UMKM Banjarbaru tahun 2019 sebanyak 27 dan yang disetujui 9 UMKM, dan ditolak 18 UMKM.
Untuk tahun 2020 diusulkan 26 UMKM, disetujui 19, 2 ditolak dan 5 masih dalam proses. Sedangkan usulan yang disampaikan tahun 2021, 28 UMKM dan rencana tahun 2022 disampaikan sebanyak 15. (tf)