BANJARBARU-Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menghadiri acara Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2021 dan Coaching Clinic Handling Complaint di Galaxi Hotel Banjarmasin, Kamis (10/2).
Pada acara ini, Kota Banjarbaru mendapatkan penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021, diikuti Banjarmasin dan Tanah Laut. Penghargaan diserahkan Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman.
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus melalui daring menyampaikan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak tahun 2015, sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan.
“Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” ujarnya.
Di lingkup pemerintah provinsi, yang dinilai sebanyak 151 produk. Hasil penilaian kepatuhan untuk pemerintah provinsi menunjukkan 38.24% atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55.88% atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang. Sementara 5.88% atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut, disimpulkan lebih dari 50% provinsi di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup pemerintah kota, produk yang dinilai sebanyak 185 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan, 34.69% atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62.24% atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3.06% atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.
Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60% kota di Indonesia berada pada zonasi kuning.
Di lingkup pemerintah kabupaten, 217 produk layanan. Hasil penilaian kepatuhan menunjukkan 24.76% atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54.33% atau 226 kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20.91% atau 87 kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah. Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50% kabupaten berada pada zonasi kuning.
Najih mengatakan, dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik, pemerintah daerah agar mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing, melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia berharap prestasi tersebut diberikan apresiasi kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Wakil Wali Kota Banjarbaru dalam penyampaian testimoninya mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu persoalan krusial yg tidak ada habisnya.
“Kami akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, karena implikasi dari tuntutan publik terhadap setiap pelayanan yang diberikan senantiasa bermuara pada kepuasan transparansi dan akuntabel,” ucapnya. (tf)