BALANGAN – Rapat Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan dengan Satgas Covid-19 setempat digelar, Senin (31/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ahsani Fauzan dan dihadiri oleh anggota dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik Bud), dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Balangan.
Rapat ini membahas surat edaran Disdikbud tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. Salah satu isi dari surat edaran yang terbit pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut adalah siswa yang boleh mengikuti PTM harus sudah divaksin sebelumnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, anggota DPRD mengimbau vaksinasi anak dalam surat edaran isinya jangan sampai ada unsur memaksa.
“Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Balangan harus lebih humanis dalam menyosialisasikan vaksinasi anak kepada masyarakat. Sebagian orang tua murid menyampaikan kepada kami sedikit keberatan karena ada unsur paksaan,” ungkapnya.
Kapolres Balangan, yang juga Wakil Gugus Tugas Covid 19 Balangan, AKBP Zaenal Arifin menyampaikan terima kasih atas masukan DPRD Kabupaten Balangan.
“Inti permasalahan kali ini adalah cara komunikasi tim Gugus Tugas Covid-19, khususnya Disdikbud dalam menyampaikan kepada orang tua siswa,” ucapnya. (humasdprdbalangan/ka)