BANJARMASIN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menerima kunjungan kerja (kunker) rombongan Badan Pembentukan Perda (BP-Perda) DPRD Sumatera Utara dan BP-Perda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (17/1) siang.
Rombongan dua lembaga DPRD tersebut adalah sama-sama dalam rangka ingin memperdalam dan menggali informasi tentang pembentukan produk hukum yang ada di Kalsel.
Rombongan diterima Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, didampingi Ketua BP-Perda DPRD Kalsel H Hormansyah dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said.
M Syaripuddin, selaku pimpinan rapat, menyambut baik kunker dari dua lembaga DPRD tersebut. Ia berharap pertemuan ini dapat membuka wahana diskusi, serta peluang-peluang kolaborasi ke depan, dalam rangka menunjang tugas serta fungsi perwakilan rakyat.
“Selain menghadirkan langsung Ketua BP-Perda DPRD Kalsel, karena kedua rombongan tujuannya mengenai produk hukum, kami juga menghadirkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalsel, diwakili pak Said. Sehingga nantinya terjalin juga kesinambungan antara legislatif dan eksekutif,” ujar politisi muda PDI Perjuangan yang akrab disapa Bang Dhin tersebut.
Ketua BP-Perda Provinsi Sumut Thomas Dachi menjelaskan, tujuan bertandangnya ke Bumi Lambung Mangkurat adalah dalam rangka bertukar pendapat. Karena sekarang ini DPRD Sumut tengah menggarap Raperda Integrasi Ternak dan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Jika ditanya kenapa harus ke Kalsel, jawabannya adalah karena Kalsel merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2013,” ucap Thomas.
Sehingga, perlu adanya konsultasi ke Kalsel, sebagai acuan dan tolok ukur untuk kesuksesan produk hukum yang ada.
Sebelumya, sambung Thomas, pihaknya juga sempat bertandang ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel untuk membahas hal serupa. Mereka diterima Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel.
Menanggapi hal tersebut, Bang Dhin mengatakan, kunci dari kesuksesan produk hukum adalah kolaborasi pemikiran antar legislatif dan eksekutif, sehingga terjalin harmonisasi. Selain itu, ketika perda sudah disahkan, agar mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah harus membuat produk hukum turunan, seperti peraturan gubernur. (syl)