BANJARMASIN-Enam pemuda asal Banjarmasin, gagal melakukan penipuan dengan modus sebagai juru sita terhadap sebuah sepeda motor, belum lama tadi.
Mereka mengaku sebagai juru sita sebuah perusahaan pembiayaan yang ditugaskan menyita barang milik korban, Bella Seption Purba alias Aron Purba (26).
Keenamnya, yakni Muhammad Qadafi, Eko Purwansyah, Rahmadi, Abdi Pranata, Muhammad Yusuf, serta Muhammad Firman, sempat menunjukan surat berita acara serah terima kendaraan.
Curiga surat itu palsu, korban lantas menanyakannya ke perusahaan pembiayaan bersangkutan. Benar saja, surat itu palsu.
Kasus ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.
“Saat dikonfirmasi korban ke BAF, suratnya palsu karena tak memiliki logo, identitas petugas, serta stempel resmi perusahaan tersebut,” terang Ginting, Jumat (7/1).
Korban yang sempat mengabadikan wajah pelaku memperlihatkannya kepada petugas perusahaan tersebut.
Keenamnya ternyata sudah dipecat dari pekerjaan tersebut, karena menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.
“Kami langsung melakukan pengejaran. Keenamnya ditangkap di tempat berbeda. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 jutaan,” imbuh Ginting.
Kini polisi telah mengamankan keenamnya beserta barang bukti berupa satu buah sepeda motor, satu buah BPKB, satu buah surat serah terima kendaraan, serta satu buah surat keterangan kredit.
Mereka dikenakan Pasal 378 sub 372 KUHP tentang Perkara Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor. (nn)