RETORIKABANUA.ID
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG
No Result
View All Result
RETORIKABANUA.ID
No Result
View All Result
Home KALSEL HULU SUNGAI UTARA

RDP Masalah Kerusakan Jalan dan Truk ODOL di HSU Hasilkan 8 Poin Kesepakatan

admin by admin
23 Desember 2021
in HULU SUNGAI UTARA, KALSEL
RDP Masalah Kerusakan Jalan dan Truk ODOL di HSU Hasilkan 8 Poin Kesepakatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMUNTAI – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai dampak kondisi jalan dari dari tepi Hulu Sungai Tengah (HST) sampai dengan batas Tabalong, yang mengalami kerusakan, Dinas Perhubungan Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Arsip Setda HSU, Kamis (12/12). Jalan yang mengalami kerusakan itu karena angkutan barang tak sesuai kapasitas.
RDP dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) HSU, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Dishub HSU, Dinas PUPRP HSU, PT Conch, BEM STIA Amuntai, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua LSM Sosial Kultural Indonesia H Didi Buhari meminta agar kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melewati jalan di HSU agar diberi sanksi tegas dan berat.
“Saya ingin ketegasan, sanksinya diperberat saja. Saya kira selesai itu semua, tidak perlu lagi kita berdebat di jalan, di ruangan, dan dimana-mana,” ujar pria yang disapa akrab Haji Odong ini.
Presiden BEM STIA Amuntai Khairunnazmi menyuarakan keinginannya kepada stakeholder terkait untuk bergerak cepat dan memberi tindakan kepada yang bersalah. “Kita jangan berbelit, lebih baik kita cepat putuskan. Siapa yang dihukum dan hukuman apa yang harus dikeluarkan,” gusar Nazmi.
Sementara Humas PT Conch South Kalimantan Cement Fahrizal Yuda Pratama berdalih, perusahaannya hanya produsen bukan distributor yang mengangkut semen hasil produksi.
PT Conch adalah perusahaan yang menjual hasil produksi di depan gerbang. Setelah ditimbang, dilanjutkan distributor yang mencari angkutan untuk diarmadakan ke tempat tujuan,” kata Fahrizal.
Setelah berdebat begitu panjang, RDP yang dipimpin Asisten 3 Setda HSU ini menghasilkan 8 poin kesepakatan yang dimuat dalam berita acara.
Ketua DPRD Kabupaten HSU Almien Ashar Safari ingin hasil RDP ini menjadi perhatian bersama stakeholder terkait dan masyarakat untuk mengawal hasil kesepakatan. “Melalui rapat ini, sudah ada kesepakatan bersama. Semoga ini menjadi perhatian, dan bisa memberikan kebaikan untuk masyarakat,” harap Almien. (mid)

Adapun 8 poin kesepakatan tersebut;

  1. Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas III (max 8 ton/sumbu) dibuktikan dengan surat jalan /Delivery Order (DO) dari perusahaan.
  2. Penindakan angkutan barang akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  3. Pemasangan rambu lalu lintus sesuai status jalan dan jembutan yang dilaksanakan oleh masing-masing lapangan kerja untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan
  4. Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dan mengangkut yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan KIR kendaraan yang berlaku.
  5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara dari Jam 19.00 Wita s/d 04.00 Wita.
  6. Kendaraan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
  7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 24 s/d 26 Desember 2021.
  8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulai pada tanggal 27 Desember 2021.
Tags: #Amuntai#HSU#kalsel#kalselinfo#retorikabanua#retorikabanua.id
Previous Post

Warga Desa Tampang di Balangan Vaksin di Rumah

Next Post

Supiani Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Lilin Intan 2021

Next Post
Supiani Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Lilin Intan 2021

Supiani Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Lilin Intan 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • BERANDA
  • KALSEL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • TREND
  • TENTANG

© 2021 Retorika Banua

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • KALSEL
    • BANJARMASIN
    • BARITO KUALA
    • BANJARBARU
    • BANJAR
    • TAPIN
    • HULU SUNGAI SELATAN
    • HULU SUNGAI TENGAH
    • HULU SUNGAI UTARA
    • TANAH BUMBU
    • BALANGAN
    • TABALONG
    • TANAH LAUT
    • KOTABARU
  • NASIONAL
    • BALI
    • BANTEN
    • JAKARTA
    • JAWA TIMUR
    • JAWA BARAT
    • JAWA TENGAH
    • MAKASSAR
    • MEDAN
  • POLITIK
    • PILKADA 2020
  • PEMERINTAHAN
  • SPORT
    • SEPAKBOLA
    • FUTSAL
    • BASKET
    • BULUTANGKIS
    • OLAHRAGA
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
    • BEASISWA
    • KAMPUS
  • HUKUM
  • TREND
    • ENTERTAINMENT
    • KULINER
    • ANAK MUDA
    • LIFESTYLE
  • TENTANG

© 2021 Retorika Banua