TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menyetor ratusan juta rupiah dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang ratusan juta rupiah yang disetor ke negara berasal dari lelang dua truk dan hasil penjualan langsung barang rampasan negara dari para pelaku tindak pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Lukman Akbar Bastiar mengatakan, dari lelang yang dilakukan secara terbuka atau penawaran terbuka serta penjualan langsung, didapatkan PNBP sebesar Rp 344.415.500.
“PNBP tersebut berasal dari lelang 2 truk sebesar Rp 293.865.500 dan dari penjualan langsung barang bukti jenis sepeda motor, kayu dan juga beberapa handphone sebesar Rp 50.550.000,” ungkapnya, Rabu (22/12).
Dijelaskan Lukman, lelang 2 truk sebelumnya diikuti 9 orang. Pesertanya selain dari Tabalong juga diikuti dari luar. Lelang terbuka prosesnya secara elektronik dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara.
“Sampai akhirnya dua truk tersebut berhasil terjual di atas batas harga yang ditetapkan,” pungkas Lukman. (mid)