AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan HSU, Rabu (22/12).
Penggeledahan ini berlangsung di ruang Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, dimulai sejak pukul 10.30 Wita oleh sekitar lima orang penyidik dipimpin Kasi Pidsus Kejari HSU MHD Fadly Arby.
Kejari HSU bekerja sama dengan Universitas Lambung Mangkurat untuk tenaga ahli, memeriksa 13 sekolah yang dicurigai terjadi adanya tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan.
Kasi Pidsus MHD Fadly Arby mengatakan, dugaan tindak pidana yang mengarah kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan, yaitu aggaran DAK tahun 2020 dengan nilai Rp 8,3 miliar untuk pekerjaan fisik sebanyak 13 item dan nonfisik 10 item, sesuai surat perintah penyelidikan nomor print-03/0.3.14/FL.1/05 tahun 2021.
Untuk bangunan fisik dan nonfisik, antara lain rehab perpustakaan SDN Kalumpang 2, rehab SDN Telaga Hanyar, rehab Perpustakaan Penangkalaan Hulu, rehab kelas SDN Rantau Karau Hulu, rehab kelas SDN Parupukan, rehab kelas SDN Tampakang, rehab kelas SDN Sungai Malang 6, rehab kelas SDN Pal Batu, pembangunan toilet dan sanitasi SDN Teluk Buluh, rehab kelas SDN Pakacangan, rehab Rumah dinas guru SDN Pal Batu, rehab Rudin guru Tampakang, dan rehab Rudin SDN Telaga Mas.
“Untuk nonfisik, pengadaan peralatan pendidikan IPA, MTK, Bahasa Indonesia, PJOK, pengadaan buku koleksi perpustakaan, pengadaan peralatan seni budaya, pengadaan alat kesenian tradisional, pengadaan peralatan pendidikan IPA, IPS, pengadaan meja dan kursi murid dengan total anggaran Rp 2,6 miliar,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, tim Kejari HSU menyita berapa dokumen, perangkat elektronik, dan uang cash.
“Adapun dokumen yang kami amankan beberapa bundel dan perangkat elektronik, dokumen elektronik. Ada sejumlah uang juga yang diamankan dan masih dihitung,” pungkasnya. (mid)