BANJARBARU-Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi didampingi Asisten Pemerintahan Ir H Fahrudin dan Kepala Bagian Pemerintahan Sartiyuni menghadiri, sekaligus membuka Sosialisasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021, Selasa (14/12).
Acara digelar di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru. Tampak perwakilan SKPD menghadiri sosialisasi ini.
Said Abdullah menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelaksanaan penyusunan Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, menurutnya, sudah diamanatkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dijelaskan, pertangungjawaban kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk. Pertama kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah, kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban. Ketiga, kepada masyarakat, kepala daerah berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan dimaksud, kami instruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kami berharap semua LKPJ dan LKPP dari masing-masing SKPD secepatnya dibuat secara akurat dan tepat sampai pada batas waktu yang telah ditentukan,” kata Said Abdullah.
Sosialisasi ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
Panitia kegiatan sosialisasi, Monicha, menyampaikan, kegiatan ini ditujukan agar dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan menyempurnakan draf penyusunan LKPJ yang dapat di pertanggungjawabkan, serta menyajikan pencapaian kinerja pemerintah yang sesungguhnya. (tf)