BANJARMASIN-Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi terkait proses pembelajaran di sekolah saat menjelang akhir tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Penangan dan Pencegahan Covid-19 saat Nataru, serta edaran Kemendikbud Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Akhir Tahun.
Hal ini direspons oleh Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan. Libur sekolah yang harusnya dimulai sejak 20 Desember pun harus ditunda dan dipangkas.
“Untuk akhir tahun ini, karena memang ada Instruksi Mendagri tidak boleh ada libur pada Natal dan Tahun Baru, jadi kita geser ke tanggal 4-8, hanya lima hari,” ucap Kedisdik Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto, Kamis (9/12).
Meski demikian Totok tak menampik jika kalender pembelajaran di sekolah sudah memasuki penilaian akhir. Itu artinya kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah selesai untuk semester genap ini.
“Nantinya sekolah kita minta untuk membuat kegiatan untuk mengisi aktivitas siswa, misalnya ekstrakulikuler, lomba-lomba,” ucapnya.
Disdik juga mengingatkan kepada pihak sekolah untuk mengimbau peserta didik tidak bepergian ke luar daerah selama libur sekolah. (nn)