BANJARMASIN – Melihat terus terulangnya banjir di Kalsel, banyak kerugian dialami masyarakat.
Direktur Borneo Law Firm M Pazr mengatakan, selain memperkuat mitigasi bencana, pemerintah perlu bercermin dari bencana banjir sebelumnya dan Putusan PTUN Banjarmasin terkait banjir Kalsel di awal tahun 2021 yang dimenangkan masyarakat.
“Saatnya pemerintah pusat, Pemprov Kalsel, Pemkab, dan DPRD antisipatif mengkaji ulang izin-izin pemanfaatan kawasan hutan yang tidak mendukung kelestarian lingkungan, sambil menggalakkan program rehabilitasi hutan dengan penanaman pohon secara massal dan masif dan berskala luas,” kata Pazri.
Menurutnya, hal tersebut menjadi solusi jangka panjang mengurangi kecepatan aliran air adalah dengan menanam pohon.
“Makin banyak penutupan pohon kesempatan air berinfiltrasi ke dalam tanah makin besar dibanding dengan air yang mengalir di permukaan tanah,” tambahnya.
Ia berpendapat, salah satu solusi yang tepat untuk menyelamatkan dan mengurangi banjir di HST, HSS dan sekitarnya yaitu harus membuat bendungan atau waduk seperti di Tapin.
“Memang perlu dana yang sangat besar dan lahan yang luas, karena di Tapin saja habiskan anggaran Rp 986 miliar dan dibangun sejak 2015,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, banyak terbukti di daerah-daerah lain di Indonesia yang sudah membuat bendungan yang tidak hanya bermanfaat pada lahan pertanian, perkebunan, perikanan, namun juga mengurangi banjir dan juga bisa digunakan sebagai tenaga listrik.
“Ini perlu dikaji cepat oleh Pempov Kalsel dan kabupaten, serta DPRD. Perlu sinergitas dengan para wakil rakyat DPR RI perwakilan Kalsel agar bisa cepat teralisasi dengan didukung oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (mid)