BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) sebagai tersangka, Kamis (18/11).
Bupati Wahid terjerat kasus suap proyek irigasi di Pemerintah Kabupaten HSU.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan melalui jumpa pers, Abdul Wahid akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara KPK dari 18 November hingga 7 Desember 2021.
“Hari ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan KPK di gedung merah putih,” kata Firli.
Dengan kondisi ini, secara otomatis Pemerintahan Kabupaten HSU tanpa bupati definitif.
Pengamat hukum, M Pazri, menjelaskan, berdasarkan Peraturan (PP) Nomor 12 Tahun 2018, jabatan bupati secara otomatis akan diisi oleh wakilnya, Husairi Abdi. Mengacu ke PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya Fazri.
Ia juga mengatakan, menurut PP ini salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengesahan pertimbangan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati atau wakil wali kota kepada menteri melalui sebagai wakil pemerintah pusat, bunyi Pasal 25 ayat (1,2) PP tersebut,” pungkas Pazri. (mid)