BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pengajuan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan DPRD Kalsel.
Dua raperda itu adalah Kerja Sama Antar Daerah dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor melalui pidato tertulis dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar pada rapat paripurna DPRD Kalsel, Kamis (18/11). Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

“Raperda tentang Kerja Sama Antar Daerah diharapkan dapat menjadi regulasi yang strategis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan dan percepatan pemenuhan pelayanan publik,” kata Roy.
Apresiasi yang sama juga disampaikan terhadap Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dirumuskan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalsel.
“Namun, perlu menjadi perhatian kita, raperda ini harus memenuhi unsur-unsur tertib regulasi pembentukan produk hukum daerah,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila menyampaikan terima kasih kepada gubernur yang sudah sangat responsif mendukung dan mengapresiasi dua raperda inisiatif.
“Raperda inisiatif dewan ini merupakan wujud komitmen dan kepedulian bersama dalam membangun kerja sama antar daerah serta pengembangan ekonomi kreatif di Banua,” komentar srikandi dari PAN tersebut. (zl)