AMUNTAI-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/11) petang.
Penetapan AW sebagai tersangka baru diterangkan Firli sebagai hasil proses penyidikan sejak 15 September lalu. “Tim KPK sudah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti. Rekan penyidik dan segenap pihak melakukan penyelidikan lengkap, kita menemukan bukti yang cukup, sore hari KPK menemukan korupsi yang dilakukan,” katanya.
Wahid diduga terlibat kasus pemberian hadiah atau janji dalam proyek irigasi di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya, pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Amuntai, KPK telah mengamankan tujuh orang, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, hingga sempat menggeledah rumah dinas bupati, KPK pun akhirnya menetapkan Wahid sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan MK selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.
Barang bukti OTT yang disita KPK berupa dokumen dan uang tunai sejumlah Rp 345 juta.
Dalam proses penyidikan, Wahid diketahui menyepakati fee lelang dua proyek rehabilitasi irigasi di HSU. Sebanyak 15 persen fee tersebut dengan pembagian 10 persen untuk dirinya dan 5 persen untuk tersangka MK.
“Selain itu, ia diduga menerima fee dari proyek lainnya, pada tahun 2019 menerima sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 menerima fee Rp 12 miliar, dan 2021 menerima sekitar Rp 1,8 miliar,” jelasnya.
Kini, Wahid harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di rutan negara KPK, Gedung Merah Putih. Terhitung dari tanggal 18 November hingga 7 Desember 2021. (nn)