BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna, Rabu (10/11). Rapat kali ini beragenda pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 2 Raperda yang diajukan Pemkab Tanbu.
Pertama, Raperda Penetapan Nama Desa. Kedua, Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda). Rapat paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus.
Hadir pula Ketua DPRD H Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmady, anggota DPRD, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, pimpinan SKPD, dan undangan lainnya.
Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Berbagai masukan dan saran disampaikan fraksi.
Diantaranya dari Fraksi Amanat Nasional Demokrat yang disampaikan H Fawahisah Mahabbatan. Ia mengapresiasi diajukannya Raperda Penetapan Nama Desa.
Terkait nama Desa Kampung Baru di Kecamatan Kusan Hilir berubah menjadi Desa Mattone, ia meminta agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan nama tersebut. Kemudian, masyarakat diberikan kemudahan dan bantuan untuk mengubah data pribadi.
Sebelumnya, Senin (8/11), Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar menyampaikan 2 (dua) tersebut pada rapat paripurna di DPRD Tanbu.
Bupati mengatakan, maksud dan tujuan dari ditetapkan peraturan daerah terkait penetapan nama desa adalah untuk memberikan legalitas terhadap keberadaan suatu desa, serta sebagai dasar dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan didesa.
“Dengan peraturan daerah ini, ditetapkan 144 (seratus empat puluh empat) nama desa di wilayah Tanah Bumbu,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terkait perubahan bentuk hukum BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.
Guna meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air bersih berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka perlu dilakukan perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi PT Air Minum Bersujud (Perseroda).
“Dengan adanya perubahan itu, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan daya saing perseroan, meningkatkan permodalan dengan memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menanamkan modalnya, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih yang bermutu bagi masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (thr)