AMUNTAI – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Ahmad Rusyadi menginstruksikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang belum mendapatkan surat keputusan (SK) rekomendasi untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, agar secepatnya memenuhi syarat pengajuan.
Hal itu disampaikan Ahmad Rusyadi pada saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten HSU di MIN 15 HSU Desa Panyiuran Kecamatan Amuntai Selatan, Rabu (27/10).
“PTM dilaksanakan setelah mendapatkan syarat SK rekomendasi dari satgas dan telah melakukan vaksinasi bagi pegawai dan tenaga pendidik dan kependidikan. Karena kita menyesuaikan kebijakan daerah. Kepada MI yang belum agar secepatnya mengajukan SK rekomendasi PTM terbatas dengan memenuhi syarat,” kata Ahmad Rusyadi.
Kepala Kemenag HSU juga mengingatkan kepada MI yang belum mendapatkan SK rekomendasi PTM terbatas agar tidak ego melakukan pembelajaran tatap muka.
“Tolong yang belum dapat izin PTM, paling tidak melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran kelompok luring ke rumah-rumah,” tegas Ahmad Rusyadi.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada kepala MI se Kabupaten HSU untuk disiplin dalam mengikuti setiap kegiatan.
“Diharapkan kepada Kepala MI untuk disiplin mengikuti setiap kegiatan. Seperti Rakor KKMI dan doa bersama. Jika tidak bisa hadir karena ada kesibukan, agar bisa memberi kabar,” pungkasnya. (mid)